Monday, September 9, 2013

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Dengan terbitnya PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sehingga diharapkan wajib pajak yang memiliki omset dibawah Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak untuk tidak membayar pajak karena sejak 1 Juli 2013 mereka akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah omset mereka.

Hal ini bertujuan untuk :
  1. Perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  2. Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah:
  1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
  2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliars
Dengan demikian apabila WP belum memiliki omset 4,8 miliars dalam satu tahun (2012) maka mulai bulan Juli 2013 ia wajib membayar PPh Final per bulan sebesar 1% dari jumlah omset per bulan.

Untuk download aturan dan lampirannya di sini

 

Thursday, May 30, 2013

Jasa Konsultan Keuangan dan Pajak



Tentang Kami :
Ashfaq Ghani Solution, merupakan kantor Jasa Konsultasi Keuangan yang berfokus kepada Perencanaan Perpajakan, Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Pengajuan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh, dan Restitusi.
Berdiri sejak Tahun 2007, Team Kami telah banyak mendampingi puluhan klien di berbagai bidang usaha mulai dari perdagangan, konstruksi, pertambangan, jasa dan retail dalam menghadapi pemeriksaan pajak yang sedang mereka hadapi dengan hasil yang sangat memuaskan.
Kami juga telah berhasil membebaskan PPh 23 beberapa klien Kami melalui pengajuan SKB ke Dirjen Pajak, termasuk pengajuan Restitusi kelebihan bayar pajak tahunan maupun kelebihan pajak PPN.
Berbekal pengalaman tersebut, Ashfaq Gani Solution memiliki keyakinan penuh untuk bisa menjadi mitra bisnis yang handal bagi Anda maupun usaha yang sedang Anda jalankan. Besar harapan kami untuk bisa ikut terlibat dalam mengembangkan usaha yang Anda jalankan melalui kontribusi keahlian yang kami miliki.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kami senantiasa bekerja keras untuk menjadi mitra terpercaya yang mampu memberikan manfaat nyata bagi usaha klien kami.
Untuk itu kami berupaya mewujudkannya dengan meningkatkan kemitraan berkelanjutan dengan memberikan layanan Tax Plannning dengan  memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (IT).

Tax Planning


Tax Planning merujuk pada proses merencanakan usaha dan transaksi Wajib Pajak sehingga hutang pajak berada dalam jumlah minimal yang sesuai dengan peraturan pajak. Namun sebetulnya perencanaan pajak dapat pula mempunyai konotasi positif konstruktif dalam arti perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat  dihindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Tax Planning  selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi terkena pajak, apabila transaksi tersebut terkena pajak apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya dan apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda pembayarannya
Pada intinya, tax planning :
Ø Merupakan suatu perencanaan pajak sehingga dapat mencapai suatu penghematan pajak (tax saving), dengan mencari  ide-ide baru dan memanfaatkan celah hukum perpajakan.
Ø Ditujukan pada suatu transaksi yang spesifik serta tidak rutin.
Bertujuan untuk melakukan penghematan pajak atau juga penghindaran pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang (tax avoidance)
Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Proses analisa pajak terutang secara forecasting dan deteksi seluruh transaksi yang memiliki potensi pajak terutang sehingga asumsi pajak terutang (kurang bayar) bisa diketahui lebih dini.
Berangkat dari analisa tersebut, tentunya akan bisa diusahakan penghematan pajak terutang dengan memaksimalkan perangkat yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan pemanfaatan celah hukum perpajakan.
Dalam masa pemeriksaan, pihak kami selaku perwakilan dari wajib pajak bertugas dalam menghadiri setiap pemanggilan dan diskusi dengan team pemeriksa pajak sampai dengan tercapainya hasil pemeriksaan final dari kantor pelayanan pajak.

Pembebasan PPh dan Restitusi
Pembebasan PPh (tertentu) dan Restitusi merupakan fasilitas yang diberikan oleh Dirjen Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Sungguh disayangkan, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang masih belum mengerti dan belum menggunakan fasilitas tersebut.
Kami akan mengkaji kelayakan wajib pajak dalam penggunaan fasilitas pembebasan PPh tertentu tersebut sesuai dengan asas yang dipakai oleh Dirjen Pajak.
Dalam pelaksanaan restitusi pajak, proses yang dilakukan hampir sama dengan pemeriksaan perpajakan.Hasil akhir penerimaan restitusi yang maksimal adalah goal kami.
Visi :
Menjadi perusahaan konsultan bisnis dan manajemen perpajakan yang berorientasi kepada sistem akuntansi dan perpajakan yang selalu mengikuti prosedur atau aturan akuntansi dan perpajakan demi keamanan dan kenyamanan klien.

Misi :
Membantu setiap pelaku bisnis untuk berkembang tanpa rasa takut akan pajak, sehingga lebih banyak pengusaha-pengusaha indonesia yang maju dan berkembang.

Value :
Integritas, Komitment & Profesional.

Proses  :
Adapun alur kerja kami meliputi pengambilan data, rekap data, jurnal data, analisa laporan keuangan, dan laporan keuangan fiskal. Setiap alur kerja tersebut tidak hanya dikerjakan oleh satu orang tetapi ada terdapat hirarki pengawasan yang akan mengkoreksi hasil kerja, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan. Selain itu kami bisa mengestimasikan berapa besar biaya-biaya operasional perusahaan untuk tahun berikutnya. Untuk faktor kerahasiaan, kami berkomitmen dalam menjamin kerahasiaan laporan keuangan perusahaan / wajib pajak.
Teknologi Informasi (TI) berperan penting dalam menghadirkan layanan berkualitas bagi para pelanggan. Dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan e-SSP dalam setiap pembuatan laporan ke pajak, maka laporan yang kami hasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu kami dapat merekam dan menyimpan data-data penting perpajakan klien.
 


Legalitas :


1.     Akte Pendirian Perusahaan
2.     SIUP
3.     TDP
4.     Sertifikat Brevet A & B
5.     Kartu Keanggotaan Kadin Jatim
6.     Sertifikat Keahlian Lain



Kontak Kami :


Marketing Officer     :  Maulida Okta Nurrohmania (Noura)  0857-0839-1011 ,
                                       0822-2896-7811            ( mobile )
Phone & Fax        :  031-8700-565 ,  ashfaq_solution@yahoo.co.id (email)  
Blog                            :  www.ashfaq-solution.blogspot.com
Marketing Office         :  Legian Cluster Blok H7 No.11 Purimas Surabaya