Friday, November 30, 2012

TANDA TANGAN FAKTUR PAJAK



Tidak semua pegawai berhak menanda tangani Faktur Pajak meskipun berstatus sebagai Direktur atau staf keuangan dari perusahaan tersebut.

Berikut ini adalah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menanda tangani Faktur Pajak :

1.      PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
2.      Pejabat yang ditunjuk untuk  menandatangani Faktur Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang.
3.      Untuk PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP  tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
4.      Apabila terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
5.      Pejabat  yang dimaksud dalam poin (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajaknya dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.,
6.      Apabila PKP  tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP  tempat PKP  dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
7.      Penanda tanganan Faktur Pajak tidak boleh menggunakan cap tanda tangan.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sehingga apabila Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan diatas maka dikategorikan sebagai Faktur Pajak  Cacat.

Thursday, November 29, 2012

MENGGANTI FAKTUR PAJAK YANG HILANG



Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka faktur tersebut dapat diganti dengan cara :

·         -Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak  yang hilang tersebut.
·         -Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
·         -PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
·         -Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerima Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.

Sedangkan apabila yang kehilangan Faktur Pajak adalah PKP yang Pajak Masukannya telah dikreditkan, maka dapat diganti dengan cara :

·        - Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak  yang hilang.
·         -Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP yang kehilangan Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
·        - PKP pembuat Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
·         -Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerbit Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.

Wednesday, November 28, 2012

DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK



Berikut ini adalah dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai Faktur Pajak, yaitu :

1.      Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang  merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2.      Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
3.      Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
4.      Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
5.      Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
6.      Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
7.      Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
8.      Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
9.      Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat  dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

1    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
11.  Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
12.  Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;dan
13.  Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8, angka 11, angka 12, dan angka 13 diatas paling sedikit harus memuat :
a.       Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.      Jumlah satuan barang apabila ada;
c.       Dasar Pengenaan Pajak; dan
d.      Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Tercantum dalam dokumen dalam angka 2 sampai dengan angka 7, angka 11, angka 12, dan angka 13 yang mencantumkan
a.       NPWP ; dan
b.      Nama pembeli BKP atau penerima JKP
b.      tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10 yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dan mencantumkan NPWP :
a.       Pembeli BKP atau penerima JKP ;
b.      Pihak yang melakukan impor BKP ;
c.       Pihak yang memanfaatkan JKP dan.atau BKP Tidak Berwujud

Tuesday, November 27, 2012

MENGGANTI FAKTUR PAJAK YANG HILANG



Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat diganti dengan cara :

·       -  Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak  yang hilang tersebut.
-   -Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
·      -   PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
·         -Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerima Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.
-Sedangkan apabila yang kehilangan Faktur Pajak adalah PKP yang Pajak Masukannya telah dikreditkan, maka dapat diganti dengan cara :
·         -Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak  yang hilang.
·         -Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP yang kehilangan Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
·       -  PKP pembuat Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
·        - Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerbit Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.