Tidak semua pegawai berhak menanda
tangani Faktur Pajak meskipun berstatus sebagai Direktur atau staf keuangan
dari perusahaan tersebut.
Berikut ini adalah ketentuan mengenai
siapa saja yang berhak menanda tangani Faktur Pajak :
1.
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan
contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada
akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan
penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan.
2.
Pejabat
yang ditunjuk untuk menandatangani
Faktur Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang.
3.
Untuk
PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa
kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan
berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak,
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dan menyertakan Surat Kuasa
Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
4.
Apabila
terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak
maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan
tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak
bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
5.
Pejabat yang dimaksud dalam poin (1) termasuk pula
pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal PKP melakukan
pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajaknya dicetak di tempat-tempat
kegiatan usaha masing-masing.,
6.
Apabila
PKP tidak atau terlambat menyampaikan
pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat
PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan
pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan
diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
7.
Penanda
tanganan Faktur Pajak tidak boleh menggunakan cap tanda tangan.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap,
jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sehingga apabila Faktur Pajak
tidak memenuhi ketentuan diatas maka dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat.