Dengan terbitnya PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku
mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu. Sehingga diharapkan wajib pajak yang memiliki omset dibawah
Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak untuk tidak membayar pajak karena
sejak 1 Juli 2013 mereka akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah
omset mereka.
Hal ini bertujuan untuk :
- Perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
- Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.
Sementara itu, obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah:
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
- Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliars
Untuk download aturan dan lampirannya di sini