Monday, September 9, 2013

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Dengan terbitnya PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sehingga diharapkan wajib pajak yang memiliki omset dibawah Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak untuk tidak membayar pajak karena sejak 1 Juli 2013 mereka akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah omset mereka.

Hal ini bertujuan untuk :
  1. Perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  2. Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah:
  1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
  2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliars
Dengan demikian apabila WP belum memiliki omset 4,8 miliars dalam satu tahun (2012) maka mulai bulan Juli 2013 ia wajib membayar PPh Final per bulan sebesar 1% dari jumlah omset per bulan.

Untuk download aturan dan lampirannya di sini