Saturday, November 10, 2012

PERAMALAN KEUANGAN



 Kegiatan bisnis sebaiknya dimulai dari mengadakan peramalan kondisi di masa depan. Karena forecasting/peramalan merupakan bagian dari perencanaan bisnis,dimana perusahaan mampu memproyeksikan fenomena masa depan sebaga acuan strategi bisnis. Hal yang penting untuk di proyeksikan adalah situasi ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Kondisi politik menentukan kegiatan bisnis. Untuk mengadakan peramalan, terlebih dahulu dikumpulkan data historis suatu kegiatan bisnis kemudian diolah menjadi informasi relevan untuk mengambil keputusan manajemen dalam membuat perencanaan keuangan. Peramalan bisnis ini dituangkan dalam angka – angka keuangan menjadi peramalan keuangan suatu unit organisasi bisnis. Metode yang lazim digunakan adalah :

a. Siklus Arus Kas
Siklus bisnis dimulai dari uang sebagai kapital untuk menjalankan kegiatan bisnis, kemudian melahirkan uang (kapital) yang lebih besar lagi. Dengan demikian, unit organisasi bisnis mendapatkan keuntungan atau laba.
Uang sebagai kapital pertama- tama dari setoran pemilik organisasi bisnis sebagai kapital yang lazim disebut Equity (ekuitas) atau modal sendiri. Jika kapital sendiri tidak mencukupi untuk melakukan kegiatan bisnis, organisasi dapat meminjam uang dari sumber – sumber pembiayaan (bank dan lembaga keuangan non – bank). Kedua jenis sumber modal itu (modal sendiri dan utang jangka panjang) disebut modal permanen atau capital invested.
Modal permanen digunakan untuk membangun organisasi bisnis dan membeli peralatan bisnis, kemudian untuk membiayai kegiatan bisnis yaitu membeli bahan baku untuk diolah menjadi komoditi, membayar upah tenaga kerja, dan membayar berbagai biaya tidak langsung antara lain biaya tidak langsung pabrik (faktory overhead), biaya pemasaran, biaya administrasi, biaya bunga, biaya sewa, dan pajak. Semua ini dikeluarkan uang tunai (cash). Setelah menjadi komoditi dijual dipasar, melahirkan uang tunai kembali. Dengan demikian arusnya yaitu dari uang tunai (cash), kegiatan bisnis, kemudian menjadi uang tunai kembali.
Biaya membangun organisasi dan biaya peralatan bisnis secara periodik diamortisasi dan didepresiasi berdasarkan suatu metode tertentu kemudian dibebankan kepada komoditi yang dijual, ini merupakan proses menjadikan kembali uang tunai melalui kegiatan bisnis. Dengan demikian, arus kas masuk bersih dapat disajikan sebagai : laba bersih + amortisasi dan depresiasi. Keahlian menjadikan uang tunai Rp 1000 pada awal tahun menjadi Rp 1200 pada akhir tahun adalah keahlian menejer bisnis.

b. Pola Pembiayaan
Yang dimaksud dengan pola pembiayaan adalah pembiayaan untuk modal kerja dan harta tetap. Modal kerja digolongkan menjadi dua, yaitu modal kerja permanen dan modal kerja musiman. Modal kerja permanen harus dibiayai oleh utang jangka panjang dan modal sendiri. Sedangkan modal kerja musiman bisa dibiayai oleh utang dagang, utang bank jangka pendek, atau utang wesel bayar atau dikenal dengan commercial papers.
Harta tetap harus dibayar oleh utang jangka panjang dan modal sendiri. Manajemen harus memperhitungkan umur ekonomis harta tetap dan model penyusutan yang akan dibebankan kepada produk yang dijual. Makin tinggi nilai penyusutan makin besar arus kas masuk bersih perusahaan, tetapi makin tinggi harga pokok penjualan suatu produk dan akhirnya sulit masuk dalam persaingan pasar bebas. Sedangkan makin kecil nilai penyusutan makin kecil arus kas masuk bersih perusahaan, tetapi makin rendah harga pokok penjualan suatu produk dan lebih mudah masuk pasar persaingan bebas. Manajemen harus mengadakan penukaran (trade-off) antara kepentingan arus kas masuk dan pangsa pasar.
Baik modal kerja permanen maupun modal kerja pemanen harus tumbuh terus menerus sepanjang waktu (steady growth). Sedangkan modal kerja musiman mengikuti perkembangan permintaan pasar. Permintaan tinggi, kebutuhan modal kerja musiman tinggi, dan sebaliknya. Jika perusahaan memiliki kelebihan uang tunai, peusahaan harus menginvestasikan sementara pada harta keuangan jangka pendek atau surat-surat berharga yang mudah diperjual belikan (marketable securities).

c. Perubahan Penjualan
Perubahan penjualan mengakibatkan perubahan harta dan utang jangka pendek, karena untuk memenuhi kenaikan penjualan harus membutuhkan tambahan harta dan utang jangka pendek, khususnya utang dagang. Kebutuhan dana untuk memenuhi tambahan penjualan itu dapat dipenuhi dari dalam dan dari luar perusahaan, jika kenaikan kecil, kemungkinan tambahan dana dapat dipenuhi dari dalam perusahaan, dan jika kenaikan penjualan besar, pada umumnya tambahan dana duipenuhi dari luar perusahaan (dari tambahan modal sendiri atau dari utang jangka panjang). Tambahan dana akibat kenaikan penjualan.

d. Ramalan Laba Operasi
Setelah unit penjualan dan harga diramal dan biaya diklasifikasikan menjadi biaya tetap dan biaya variabel, kemudian dibuat peramalan laba, dalam berbagai kondisi ekonomi, misalnya kondisi ekonomi buruk jumlah penjualan 600 unit, normal 900 unit, dan baik 1.200 unit. Peramalan laba dapat disajikan berikut ini dalam berbagai kondisi ekonomi.

Wednesday, November 7, 2012

BUNGA YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK PPH 23



Perlu kita ketahui dahulu, bahwa Objek Pasal 23 adalah bunga dan imbalan termasuk premium atau diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP, OP, DN maupun WP badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23.

Dasar Hukum
  1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 , Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
  3. PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/ atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  4. PER-38/PJ./2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Objek PPh Pasal 23

Definisi Objek ini seperti yang saya uraikan diatas. Dan dibawah ini terdapat catatan penting mengenai objek PPh Pasal 23.
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
  • Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Bunga Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
  1. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008)
  2. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008). Keterangan:
    1. Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).
    2. Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008).
      • Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.
      • Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
  3. Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
  4. Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
  5. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
Tarif
  1. 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
  2. Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008)
Saat Terutang Atau Saat Pemotongan
  1. Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)
  2. Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham
  1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
  2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Tuesday, November 6, 2012

TATA CARA RESTITUSI PPN



 Tak banyak wajib pajak yang aware mengenai restitusi pajak. Maka dari itu mari kita kupas poin demi poinnya.

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM
PKP HANYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN BUKU
  1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku. Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
PKP YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA SETIAP MASA PAJAK
  1. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan)
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTIRUSI)
  1. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan :
    1. SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
    2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  2. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
  3. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
PENELITIAN DAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)
  1. Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
    1. PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
      • Pasal 17C UU KUP berisi tentang WP dengan Kriteria tertentu (WP Patuh).
    2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP; atau
      • Pasal 17 D UU KUP berisi tentang WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
    3. PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap:
      • kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
      • kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
      • kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
      • kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
  2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  3. Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan SKPPKP harus diterbitkan paling lama 7 hari setelah jangka waktu 1 bulan tersebut berakhir.
TIDAK DITERBITKANNYA SKPPKP TERHADAP PKP BERESIKO RENDAH
  1. Terhadap PKP beresiko rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila :
    1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
    2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
    3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
    4. pembayaran Pajak tidak benar.
  2. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan, terhadap PKP beresiko rendah tersebut harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir lampiran PMK-72/PMK.03/2010 dan permohonan pengembalian kelebihan Pajak; dari PKP ini akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP.
PEMERIKSAAN DAN SKP
  1. Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain:
    1. PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP),
    2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17 D UU KUP),
    3. PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
  2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 bulan ini tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.;
PEMERIKSAAN TERHADAP PKP PASAL 17 C UU KUP, PASAL 17D UU KUP, PKP RESIKO RENDAH
  1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP
  2. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan; diterbitkan SKPKB, PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, PKP berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Saturday, November 3, 2012

Wilayah dan Alamat KPP se-Indonesia

Bagi kawan-kawan/saudara-saudara yang masih belum hafal letak unit kerja Direktorat Jendral Pajak nggak usah khawatir, kali ini kami akan memberikan list alamat-alamat unit kerja Dirjen Pajak di beberapa kota di Indonesia. Bisa di download nih Alamat Unit Kerja Dirjen Pajak

KODE AKUN PAJAK & KODE JENIS SETORAN

Nah, saudara-saudara sekalian, kali ini kami akan memberikan sharing data mengenai Jenis-Jenis Pasal pajak, koder akun pajak hingga keterangan berupa penjelasan fungsinya. Silahkan saja klik Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran

Semoga membantu & silahkan di unduh :)