Sensus Pajak Nasional masih akan terus
berlanjut hingga akhir 2012. Program berskala nasional ini merupakan salah satu
program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak.
Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui SPN,
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek
bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam
pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena
memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.
Berikut 10 tips bagi wajib pajak agar
siap menghadapi petugas sensus:
1.
Menunjukkan
data atau dokumen seperti :
a.
KTP
atau kartu identitas lain seperti Paspor/KITAS;
b.
Kartu
NPWP;
c.
Surat
Pengukuhan PKP (bila ada);
d.
Kartu/Nomor
Pelanggan PLN
e. SPT
Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT)
f.
SPPT
PBB
g. Nama
dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai
pihak yang menyewa bangunan tersebut)
h.
Data
gross income perbulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden
2.
Petugas
sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KPP
daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk
diperlihatkan Surat Tugasnya.
3.
Petugas
sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional,
tanda pengenal (name tag).
4.
Dalam
satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil DJP dan
memiliki tanda pengenal dari DJP.
5.
Apabila
masih meragukan tim sensus tersebut, maka segera telepon ke KPP daerah setempat
atau ke Kring Pajak 500200.
6. Pertanyaan
yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian
Sensus (FIS-DJP.01) dan tidak akan lebih dari itu.
7. Jangan
sekali-kali memberikan fotokopi dokumen yang diminta, karena petugas sensus
hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak
ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.
8. Hasil
wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden
diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali
apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.
9. Petugas
sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan
menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan Sensus.
Hati-hati terhadap penipuan yang berkedok Sensus Pajak dan petugas pajak palsu yang meminta uang dari para Wajib Pajak, karena SPN ini tidak dipungut biaya, dan tidak dimaksudkan untuk ‘memeriksa dan menghitung Pajak sebenarnya’ dari Wajib Pajak.
No comments:
Post a Comment