Tentang Kami :
Ashfaq Ghani Solution, merupakan kantor Jasa Konsultasi Keuangan yang
berfokus kepada Perencanaan Perpajakan,
Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Pengajuan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh, dan
Restitusi.
Berdiri sejak Tahun 2007, Team Kami telah banyak mendampingi
puluhan klien di berbagai bidang usaha mulai dari perdagangan, konstruksi,
pertambangan, jasa dan retail dalam menghadapi pemeriksaan pajak yang sedang
mereka hadapi dengan hasil yang sangat memuaskan.
Kami juga telah berhasil membebaskan
PPh 23 beberapa klien Kami melalui pengajuan SKB ke Dirjen Pajak, termasuk pengajuan Restitusi kelebihan bayar pajak tahunan maupun kelebihan pajak PPN.
Berbekal pengalaman tersebut, Ashfaq
Gani Solution memiliki keyakinan penuh untuk bisa menjadi mitra bisnis yang
handal bagi Anda maupun usaha yang sedang Anda jalankan. Besar harapan kami
untuk bisa ikut terlibat dalam mengembangkan usaha yang Anda jalankan melalui
kontribusi keahlian yang kami miliki.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kami
senantiasa bekerja keras untuk menjadi mitra terpercaya yang mampu memberikan
manfaat nyata bagi usaha klien kami.
Untuk itu kami berupaya mewujudkannya
dengan meningkatkan kemitraan berkelanjutan dengan memberikan layanan Tax Plannning dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (IT).
Tax
Planning
Tax Planning merujuk pada proses
merencanakan usaha dan transaksi Wajib Pajak sehingga hutang pajak berada dalam
jumlah minimal yang sesuai dengan peraturan pajak. Namun sebetulnya perencanaan
pajak dapat pula mempunyai konotasi positif konstruktif dalam arti perencanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga
dapat dihindari pemborosan sumber daya
secara optimal.
Tax Planning selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu
transaksi terkena pajak, apabila transaksi tersebut terkena pajak apakah dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya dan apakah pembayaran
pajak tersebut dapat ditunda pembayarannya
Pada intinya, tax planning :
Ø Merupakan
suatu perencanaan pajak sehingga dapat mencapai suatu penghematan pajak (tax
saving), dengan mencari ide-ide baru dan
memanfaatkan celah hukum perpajakan.
Ø Ditujukan
pada suatu transaksi yang spesifik serta tidak rutin.
Bertujuan untuk melakukan penghematan pajak atau juga penghindaran pajak
yang diperbolehkan oleh undang-undang (tax avoidance)
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Proses analisa pajak terutang secara forecasting dan
deteksi seluruh transaksi yang memiliki potensi pajak terutang sehingga asumsi
pajak terutang (kurang bayar) bisa diketahui lebih dini.
Berangkat dari analisa tersebut, tentunya akan bisa
diusahakan penghematan pajak terutang dengan memaksimalkan perangkat yang
dimiliki oleh Wajib Pajak dan pemanfaatan celah hukum perpajakan.
Dalam masa pemeriksaan, pihak kami selaku perwakilan dari
wajib pajak bertugas dalam menghadiri setiap pemanggilan dan diskusi dengan
team pemeriksa pajak sampai dengan tercapainya hasil pemeriksaan final dari
kantor pelayanan pajak.
Pembebasan
PPh dan Restitusi
Pembebasan PPh (tertentu) dan Restitusi merupakan
fasilitas yang diberikan oleh Dirjen Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu.
Sungguh disayangkan, sampai saat ini masih banyak wajib
pajak yang masih belum mengerti dan belum menggunakan fasilitas tersebut.
Kami akan mengkaji kelayakan wajib pajak dalam penggunaan
fasilitas pembebasan PPh tertentu tersebut sesuai dengan asas yang dipakai oleh
Dirjen Pajak.
Dalam pelaksanaan restitusi pajak, proses yang dilakukan
hampir sama dengan pemeriksaan perpajakan.Hasil akhir penerimaan restitusi yang
maksimal adalah goal kami.
Visi :
Menjadi perusahaan
konsultan bisnis dan manajemen perpajakan yang berorientasi kepada sistem akuntansi dan perpajakan yang selalu mengikuti
prosedur atau aturan akuntansi dan perpajakan demi keamanan dan kenyamanan
klien.
Misi :
Membantu setiap pelaku bisnis untuk berkembang tanpa rasa takut
akan pajak, sehingga lebih banyak pengusaha-pengusaha indonesia yang maju dan berkembang.
Value :
Integritas, Komitment
& Profesional.
Proses :
Adapun alur kerja kami meliputi pengambilan
data, rekap data, jurnal data, analisa laporan keuangan, dan laporan keuangan
fiskal. Setiap alur kerja tersebut tidak hanya dikerjakan oleh satu orang
tetapi ada terdapat hirarki pengawasan yang akan mengkoreksi hasil kerja, sehingga kecil kemungkinan
terjadinya kesalahan. Selain itu kami bisa mengestimasikan berapa besar
biaya-biaya operasional perusahaan untuk tahun berikutnya. Untuk faktor
kerahasiaan, kami
berkomitmen dalam
menjamin kerahasiaan laporan keuangan
perusahaan / wajib pajak.
Teknologi Informasi (TI) berperan
penting dalam menghadirkan layanan berkualitas bagi para pelanggan. Dengan
menggunakan aplikasi e-SPT dan e-SSP dalam setiap pembuatan laporan ke pajak,
maka laporan yang kami hasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu
kami dapat merekam dan menyimpan data-data penting perpajakan klien.
Legalitas :
1.
Akte Pendirian Perusahaan
2.
SIUP
3.
TDP
4.
Sertifikat Brevet A & B
5.
Kartu Keanggotaan Kadin Jatim
6.
Sertifikat Keahlian Lain
Marketing Officer : Maulida Okta Nurrohmania (Noura) 0857-0839-1011 ,
0822-2896-7811 ( mobile )
Marketing Office : Legian Cluster Blok H7 No.11 Purimas Surabaya