Membayar
pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak
(WP). Dalam sistem self assessment,
WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak
terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
jenis yaitu:
1.
Membayar sendiri pajak yang terutang :
a.
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan
(PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25).
i.
Yang dimaksud disini adalah pembayaran PPh secara
angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak
yang terutang dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang
akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut
setiap bulan.
ii.
Khusus, bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan
pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh
Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu :
1.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). Yang dimaksud dengan WP OPPT adalah WP Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan
usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk
yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh
Pasal 25 bagi WP OPPT adalah: 0,75% x jumlah peredaran usaha (omzet ) setiap
bulan dari masing-masing tempat usaha.
2.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu
(OPPT). Yaitu orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai
pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka angsuran PPh Pasal 25-nya adalah:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak sebelumnya x Tarif PPh Pasal 17
ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh dibagi 12 bulan.
iii.
Bagi WP Badan, besarnya
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diperoleh dari PKP dikalikan
dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal
17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk WP Badan yang
peredaran bruto setahun sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat
(2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari peredaran bruto sampai dengan Rp
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
b.
Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).
Dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak
apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total
pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang
dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
2.
Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain;
Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4
(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain
disini adalah: (1) Pemberi penghasilan;
(2) Pemberi kerja; atau (3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan
oleh pemerintah.
3.
Membayar PPN kepada pihak penjual
atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah
Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian
atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
4.
Pembayaran pajak-pajak lainnya.
Meliputi :
a.
Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT). Tarif PBB terdiri dari 2 tarif
yaitu:
i.
1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang
dari Rp1.000.000.000,00;
ii.
2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya lebih dari Rp1.000.000.000,00.
b.
Pembayaran Bea Meterai.
Pembayaran Bea Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak
atas dokumen. Pelunasannya dilakukan dengan menggunakan benda meterai berupa
meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan
mesin teraan. Meterai tempel yang
terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00
sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut
jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang meterai
tempel sebesar Rp6.000,00.
HAK
WAJIB PAJAK
Lalu
bagaimana jika WP lebih membayar pajak? Maka WP dapat menikmati Hak WP atas
Kelebihan Membayar Pajak. Yaitu WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali
kelebihan tersebut Jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata
lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak
yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya
terutang.
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk WP masuk kriteria WP
Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3
bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu
diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
WP
dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua
cara : (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dan (2) Dengan mengirimkan surat
permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan,
maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di.
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf