1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi
Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1. Penyelidikan Umum
Untuk menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu
dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti
geologis untuk melakukan Penelitian.
Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa
yang melaksanakan.
2. Eksplorasi
Adalah rangkaian kegiatan oenelitian, pengujian kandungan
mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk
mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber
daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan
terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3. Studi Kelayakan
Dilakukan untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan
teknis pertambangan dan proses analisis mengenai dampak lingkungan dan
perencanaan pasca tambang, studi kelayakan tersebut memuat data dan keterangan
mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang
ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh
Ps 23.
4. Konstruksi
Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara
ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan
oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2)
atas jasa konstruksi.
5. Pertambangan/Eksploitasi
Kegiatan ini biasanya meliputi Land clearing (proses
pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan
dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal
23/26 dan PPN.
6. Reklamasi
Adalah proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat
kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka
akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban
pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak
tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.
Pengusaha juga wajib taat pajak kan?! :)
No comments:
Post a Comment