Wednesday, October 24, 2012

KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK YAYASAN (1)



Saat ini di Indonesia bermunculan berbagai macam yayasan, baik yang tujuannya utamanya benar-benar untuk kepentingan sosial (nirlaba) seperti yayasan keagamaan maupun tujuannya untuk memperoleh profit (walaupun tidak dinyatakan secara jelas) seperti yayasan pendidikan.
Jika ditinjau dari sisi perpajakan maka yayasan memiliki kekhasan tersendiri. Pada kesempatan ini akan dibahas Yayasan ditinjau dari aspek pajak, yang diatur dalam UU PPh, KMK 604/94, KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.

PAJAK PENGHASILAN
Yayasan termasuk di dalam definisi badan sehingga merupakan Subjek Pajak Penghasilan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh. Dimana badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan Objek Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak

Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
1.      Bantuan atau sumbangan;
2.      Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
3.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4.      Bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.

Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek  Pajak Penghasilan
1.      Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh antara lain adalah
a.       Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b.      Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c.       Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e.       Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.

2.      Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
a.       Uang pendaftaran dan uang pangkal;
b.      Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
c.       Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa mahasiswa/peserta pendidikan
d.      Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya;
e.       Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
f.       Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3.      Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
a.       Uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b.      Sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c.       Penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi, rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d.      Uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up".
e.       Penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya.
f.       Penghasilan dari penjualan obat;
g.      Penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengurangan penghasilan bruto
Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
1.      Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang PPh;
2.      Penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan  Pasal 11A Undang-undang PPh
3.      Subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pelayanan kesehatan.

Contoh Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto , antara lain berupa :
1.      Bagi Yayasan Pendidikan :
a.       Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
b.      Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
c.       Biaya publikasi/iklan;
d.      Biaya kendaraan;
e.       Biaya kemahasiswaan;
f.       Biaya ujian semester;
g.      Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
h.      Biaya laboratorium;
i.        Biaya penyelenggaraan asrama;
j.        Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya
k.      Biaya pemeliharaan kampus;
l.        Biaya penyusutan;
m.    Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
n.      Biaya penelitian dan pengembangan;
o.      Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
p.      Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
q.      Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
r.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.

2.      Bagi Yayasan Rumah Sakit :
a.       Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
b.      Biaya umum;
c.       Obat-obatan;
d.      Konsumsi karyawan;
e.       Biaya bunga;
f.       Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
g.      Perlengkapan rumah sakit;
h.      Transportasi;
i.        Biaya penyusutan;
j.        Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
k.      Biaya penelitian dan pengembangan;
l.        Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
m.    Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.

3 comments: