Saat
ini di Indonesia bermunculan berbagai macam yayasan, baik yang tujuannya
utamanya benar-benar untuk kepentingan sosial (nirlaba) seperti yayasan
keagamaan maupun tujuannya untuk memperoleh profit (walaupun tidak dinyatakan
secara jelas) seperti yayasan pendidikan.
Jika
ditinjau dari sisi perpajakan maka yayasan memiliki kekhasan tersendiri. Pada
kesempatan ini akan dibahas Yayasan ditinjau dari aspek pajak, yang diatur
dalam UU PPh, KMK 604/94, KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
PAJAK
PENGHASILAN
Yayasan
termasuk di dalam definisi badan sehingga merupakan Subjek Pajak Penghasilan,
hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh. Dimana badan adalah sekumpulan
orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk
reksadana.
Penghasilan
yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan Objek
Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara
penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak
Penerimaan
atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
1. Bantuan
atau sumbangan;
2. Harta
hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak
yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang
dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak
yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
3. Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang
sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia.
4. Bantuan
atau sumbangan dari Pemerintah.
Penghasilan
yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
1. Penghasilan
yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh
yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-undang PPh antara lain adalah
a. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b. Bunga
deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c. Sewa
dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. Keuntungan
dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal
dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e. Pembagian
keuntungan dari kerja sama usaha.
2. Bagi
yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan,
termasuk penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
a. Uang
pendaftaran dan uang pangkal;
b. Uang
seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
c. Uang
pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama
apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa mahasiswa/peserta pendidikan
d. Uang
SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya;
e. Penghasilan
dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
f. Penghasilan
lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan
pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3. Bagi
yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan
kesehatan, termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
a. Uang
pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b. Sewa
kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c. Penghasilan
dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi, rontgent,
scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d. Uang
pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up".
e. Penghasilan
dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya.
f. Penghasilan
dari penjualan obat;
g. Penghasilan
lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
Pengurangan
penghasilan bruto
Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan
atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
1. Biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan
langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat
(1) Undang-undang PPh;
2. Penyusutan
atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat
lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang PPh
3. Subsidi/bea
siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa
yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang
tidak bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang
kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak
bergerak di bidang pelayanan kesehatan.
Contoh
Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk
dikurangkan dari penghasilan bruto , antara lain berupa :
1. Bagi
Yayasan Pendidikan :
a. Gaji/tunjangan/honorarium
pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
b. Biaya
umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
c. Biaya
publikasi/iklan;
d. Biaya
kendaraan;
e. Biaya
kemahasiswaan;
f. Biaya
ujian semester;
g. Biaya
sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
h. Biaya
laboratorium;
i.
Biaya penyelenggaraan
asrama;
j.
Bunga bank dan
biaya-biaya bank lainnya
k. Biaya
pemeliharaan kampus;
l.
Biaya penyusutan;
m. Kerugian
karena penjualan/pengalihan harta;
n. Biaya
penelitian dan pengembangan;
o. Biaya
bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
p. Biaya
pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
q. Subsidi/bea
siswa bagi siswa yang kurang mampu;
r.
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) bagi yang terkena.
2. Bagi
Yayasan Rumah Sakit :
a. Gaji/tunjangan/honorarium
perawat/tenaga medis/karyawan;
b. Biaya
umum;
c. Obat-obatan;
d. Konsumsi
karyawan;
e. Biaya
bunga;
f. Pemeliharaan
kendaraan, inventaris, gedung;
g. Perlengkapan
rumah sakit;
h. Transportasi;
i.
Biaya penyusutan;
j.
Kerugian karena penjualan/pengalihan
harta;
k. Biaya
penelitian dan pengembangan;
l.
Biaya bea siswa dan
pelatihan karyawan;
m. Subsidi/biaya
pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Trimakasih infonya.
ReplyDeleteSip
ReplyDeletethanks info nya
ReplyDelete