Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang
masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah,
untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak
karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.Untuk memudahkan, di sini saya
ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk
pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk
memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.Misal, Tukul
Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh
gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul
Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul
Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,
setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran
pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa
besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu
bulannya.
Gaji
sebulan
|
2.000.000
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
10.000
|
|
Premi
Jaminan Kematian
|
6.000
|
|
Jumlah
Penghasilan Bruto |
2.016.000
|
|
Pengurangan
:
|
||
1. Biaya
Jabatan
|
100.800
|
|
2. Iuran
Pensiun
|
50.000
|
|
3. Iuran
Jaminan Hari Tua
|
40.000
|
|
Jumlah
Pengurangan
|
190.800
|
|
Penghasilan
Neto Sebulan
|
1.825.200
|
|
Penghasilan
Neto Setahun
|
21.902.400
|
|
PTKP
|
||
- Diri WP
Sendiri
|
13.200.000
|
|
- Status
Kawin
|
1.200.000
|
|
Jumlah
PTKP
|
14.400.000
|
|
Penghasilan
Kena Pajak Setahun
|
7.502.400
|
|
Pembulatan
|
7.502.000
|
|
PPh Pasal
21 Setahun
|
375.100
|
|
PPh Pasal
21 Sebulan
|
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto.
Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan
atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan
bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi
asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan
bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas
penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan
kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji)
yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang
diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran
pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT
yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran
pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat
dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang
Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan
penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat
setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau
Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00.
Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan
Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif
pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke
bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak
(berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena
Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka
tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x
Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu
bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang
dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 :
12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian
perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar
hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008,
Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas
adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah
menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran
PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak
juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008.
No comments:
Post a Comment