Wednesday, October 24, 2012

KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK YAYASAN (2)



Subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu

Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu diberikan pembebasan sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
1.      Sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas.
2.      Sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa) merupakan tambahan biaya.
Apabila yayasan atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.

Penghasilan Kena Pajak
1.      Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.
2.      Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.

Kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT
1.      Yayasan atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
2.      Yayasan atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang  bersangkutan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan.
Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1.      Pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2.      Gedung sarana pendidikan;
3.      Asrama mahasiswa;
4.      Rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5.      Peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6.      Sarana olah raga;
7.      inventaris kantor.
Pelaksanaan ketentuan  tersebut dilakukan sebagai berikut :
1.      Sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan;
2.      Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.
Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajibdigunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.
Apabila setelah lewat jangka waktu  4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut. yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka danapembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu di atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud  di atas tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan UU PPh.

Pembukuan dan SPT
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
1.      pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan yang digunakan setiap tahun;
2.      pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
3.      Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika Yayasan dalam operasinya tidak melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika Yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya sudah lebih dari Rp 600 juta setahun dan berlaku ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

No comments:

Post a Comment