Subsidi
atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu
Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu
diberikan pembebasan sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan
oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan
kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
1. Sejumlah
bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana dimaksud
dalam butir 4 huruf a dan b di atas.
2. Sejumlah
yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis merupakan
penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima yayasan
atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa)
merupakan tambahan biaya.
Apabila yayasan atau organisasi yang
sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya pelayanan
kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang
dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain,
maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan
atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.
Penghasilan
Kena Pajak
1. Penghasilan
Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan
dengan memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.
2. Dalam
menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.
tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final,
misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.
Kewajiban
pembukuan dan penyampaian SPT
1. Yayasan
atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan
ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Yayasan
atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dana
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
Yayasan atau organisasi yang sejenis
yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai
dengan perguruan tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung
dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari
seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk
biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai penghasilan pada tahun pajak
digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh
penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan
Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
operasional sehari-hari yayasan.
Pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1. Pembelian
tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2. Gedung
sarana pendidikan;
3. Asrama
mahasiswa;
4. Rumah
dinas guru, dosen, atau karyawan;
5. Peralatan
laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6. Sarana
olah raga;
7. inventaris
kantor.
Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai berikut :
1. Sisa
lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan;
2. Pembukuan
atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada tahun berjalan
dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung
dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening
modal yayasan.
Yayasan memberitahukan rencana fisik
sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan wajibdigunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya
dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut
dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.
Apabila setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun
pajak diterimanya dana tersebut. yayasan tidak menggunakan dana pembangunan
gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka danapembangunan gedung dan
prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak
Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat)
tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat
jangka waktu di atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan
gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud
di atas tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan UU PPh.
Pembukuan
dan SPT
Yayasan atau organisasi yang sejenis
yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
1. pencatatan
tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima
dan yang digunakan setiap tahun;
2. pernyataan
bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan
pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya
tahun Pajak yang bersangkutan.
3. Laporan
mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
Jika Yayasan dalam operasinya tidak
melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan tersebut
tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika Yayasan melakukan penyerahan
barang atau jasa yang terutang PPN maka harus mendaftarkan diri sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya sudah lebih dari Rp 600 juta setahun
dan berlaku ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.
No comments:
Post a Comment