Monday, January 14, 2013

Agitasi Pajak Rokok 2014

Pada saat diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak Rokok, pengenaan Pajak Rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan Daerah.

Walaupun pajak ini merupakan jenis pajak baru, namun diperkirakan pengenaan Pajak Rokok tidak terlalu membebani masyarakat karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu konsumsinya perlu dikendalikan. Di pihak lain, pengenaan pajak ini tidak terlalu berdampak pada industri rokok karena beban Pajak Rokok akan disesuaikan dengan kebijakan strategis di bidang cukai nasional dan besarannya disesuaikan dengan daya pikul industri rokok mengikuti natural growth (pertumbuhan alamiah) dari industri tersebut.

Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan / pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok) serta penegakan hukum (pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok).

Saat ini Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus mengkaji strategi dan mekanisme pemungutan Pajak Rokok yang akan diberlakukan pada tahun ini. Diharapkan dengan adanya Pajak Rokok ini penerimaan daerah akan meningkat dan tercipta pembangunan daerah.

Penulis:
Bayu Prasetia Adi Pamungkas
Mahasiswa STAN Tingkat 2 AE Akuntansi Pemerintahan

No comments:

Post a Comment