Monday, January 7, 2013

Pajak Untuk Usaha dengan Omset Tertentu akan Diberlakukan

Pemerintah akan memberlakukan aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar satu persen dari total omset setahun kepada pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap namun tidak punya pembukuan. "Pengusaha yang punya usaha tetap akan dikenakan PPh sebesar satu persen dari omset. Yang dikenakan pajak ini hanya pengusaha yang memiliki lokasi usaha yang tetap dengan  omset mulai dari Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. Sehingga tidak dikenakan terhadap pedagang yang usahanya tidak tetap, seperti pedagang bakso keliling dan lainnya. Ini bukan pajak untuk UKM, tapi pajak untuk usaha dengan omset tertentu," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelum Konferensi Pers Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN-P 2012 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, pada hari Senin, 7 Januari 2013.

Fuad mengungkapkan beberapa bisnis di Indonesia susah untuk dinilai, apakah masuk kategori usaha kecil menengah (UKM) atau bukan karena pembukuannya yang belum profesional. Belum lagi, banyak kelompok dunia usaha di Indonesia yang beromset miliaran, tapi mengakunya hanya pengusaha mikro. Sehingga perlu diberlakukan aturan Pajak untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan yang profesional dan untuk bentuk usaha kecil namun omsetnya miliaran. "Banyak yang belum bayar pajak di wilayah kelompok usaha itu, dimana mereka tidak bisa buat pembukuan (yang profesional), tapi usahanya tidak kecil dan omsetnya besar," terang Fuad.

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kesulitan menindak pengusaha yang mengaku usahanya mikro namun omsetnya miliaran itu, karena aturan pajak yang menegaskan itu belum ada. "Makanya penerimaan pajak UKM itu tidak sampai tiga persen, apalagi usaha yang mengaku mikro padahal omsetnya besar, itu bisa di atas tiga persen" tandas Fuad.

Dengan rencana diberlakukannya Aturan Pajak 1% Untuk Usaha dengan Omset Tertentu maka diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari kelompok usaha tersebut yang saat ini belum maksimal, yaitu baru tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012. "Dengan diberlakukan aturan tersebut, para UKM tersebut bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak," harap Fuad.
Saat ditanya wartawan berapa potensi pajak yang akan tergali dengan diterapkannya aturan pajak itu, Fuad mengungkapkan bahwa Jumlah pasti potensi pajak yang dapat dihimpun dari diberlakukannya aturan PPh 1% untuk Usaha dengan Omset Tertentu masih menunggu data yang akurat dari instansi terkait. "Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya.

Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM, tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," jelas mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) itu.
"Saat ini aturannya masih dalam bentuk draft yang sudah ada di tangan Kementerian Keuangan. Sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) dan akan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah," imbuh Fuad.

Sumber : Pajak Nasional Indonesia

No comments:

Post a Comment