1.
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan WP dapat :
a.
Mengurangkan atau membatalkan
surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b.
Membatalkan hasil pemeriksaan
atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan
keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan
keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
2.
Permohonan pengurangan atau
pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a.
1 (satu) permohonan untuk 1
(satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b.
Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
c.
Mencantumkan jumlah pajak yang
seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang
mendukung permohonannya;
d.
Disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e.
Surat permohonan ditandatangani
oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat
permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan
permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1
(satu) kali saja.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan
WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya
permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap
dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang
diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan
sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar
untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
No comments:
Post a Comment