Ketentuan dalam membuat Faktur Pajak (FP) sekarang mengalami perubahan signifikan terutama dalam hal sistem penomoran. Hal tersebut diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang berlaku per 1 April 2013. Dengan penerbitan ketentuan baru ini, diharapkan berbagai pelanggaran berkenaan dengan ketentuan perpajakan khusunya tentang Pajak Pertambahan Nilai akan berkurang secara signifikan.
Sebagai contoh, untuk pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, PKP disyaratkan telah mempunyai Kode Aktivasi dan Password dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir. Selain itu, untuk mendapatkan Kode Aktivasi, disyaratkan terhadap PKP telah di lakukan Registrasi Ulang atau verifikasi. Dengan ketentuan baru ini tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak akan meningkat dan penerbitan Faktur Pajak Fiktif akan berkurang.
Beberapa hal terkait dengan penerbitan Faktur Pajak
sesuai PER-24/PJ/2012 yang baru tersebut, Wajib Pajak perlu memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Saat
Pembuatan Faktur Pajak
Menurut Peraturan
yanglama PER-13/PJ./2010 jo PER-65/PJ/2010, faktur pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan
menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Di Peraturan yang
baru (PER-24/PJ/2012) ditambahkan satu kondisi baru, yaitu saat lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain penetapan saat
penerbitan Faktur Pajak, di ketentuan ini juga di atur sanksi apabila ketentuan
tentang saat penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak dipenuhi, terhadap PKP akan
dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 UU KUP. Apabila Faktur Pajak diterbitkan
setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya
dibuat sebagaimana dimaksud di atas, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur
Pajak.
Akibatnya, PKP
Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur
Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
di dalamnya sebagai Pajak Masukan.
2.
Penomoran
Faktur Pajak
Sistem penomoran
Faktur Pajak mengalami perubahan yang cukup signifikan. Di sistem penomoran
yang baru ini, jumlah digit Nomor Faktur Pajak tetap 16 (enam belas) digit,
tetapi dengan pengaturan yang berbeda, yaitu:
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan
c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hanya pada bagian 13
(tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak ini saja yang mengalami perubahan
yang signifikan. Di ketentuan yang lama Nomor Seri Faktur Pajak ini hanya terdiri
atas 10 (sepuluh) digit saja dan diterbitkan secara urut mulai dari 0000000001
tiap awal tahun.
Di ketentuan yang
baru ini, Direktorat Jenderal Pajak yang akan memberikan nomor Faktur Pajak
secara blok sesuai permintan Wajib Pajak.
Sebagai contoh, PKP
meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
a. 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
b. 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
c. 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan
sebagainya.
Catatan:
Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak ke PKP
sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri
900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk
tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-14.00000001 demikian
seterusnya.
3.
Pengajuan
Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Agar dapat diberikan
Nomor Seri Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan surat Permohonan
Kode Aktivasi dan Password terlebih dahulu agar dapat memperoleh Nomor Faktur
Pajak. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP
setelah PKP memenuhi syarat sebagai berikut:
a. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang
Pengusaha Kena Pajak dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan
PKP tetap dikukuhkan; atau
b. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
4.
Tatacara
mengajukan Kode Aktivasi dan Password
Tatacara mengajukan
Kode Aktivasi dan Password di atur sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan
permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP
dikukuhkan.
b. Dalam hal Surat Permohonan sudah diisi dengan
lengkap, PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
c. Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan
Password disetujui, PKP akan menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi melalui
jasa kurir ke alamat PKP sesuai dengan
data yang ada pada sistem di KPP dan menerima Password melalui surat elektronik
(email). Dalam hal permohonan ditolak, PKP akan menerima surat Penolakan
Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan oleh KPP melalui jasa ekspedisi ke
alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak.
Untuk pertama kalinya
Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
5.
Pemberian
Nomor Seri Faktur Pajak
Direktorat Jenderal
Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar, akan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan permintaan
PKP, dengan syarat PKP telah mempunyai Kode Aktivasi dan Password. Selain itu,
diperlukan pula syarat lain yaitu PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3
(tiga) masa pajak terakhir, yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada
tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
6.
Penunjukkan
dan Penandatangan Faktur Pajak
Sebagaimana telah di
atur di Peraturan terdahulu, PKP berkewajiban untuk memberitahukan ke KPP
dimana PKP terdaftar tentang Pejabat/Pegawai yang berwenang untuk
menandatangani Faktur Pajak. Namun demikian, peraturan terbaru ini mengharuskan
PKP untuk melampirkan fotokopi identitas diri para pejabat/pegawai
penandatangan faktur pajak yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
7.
Pemakaian
Nomor Seri Faktur Pajak
Berbeda dengan
Peraturan sebelumnya yang mewajibkan penomoran Faktur Pajak secara sequence, di
Peraturan yang baru ini PKP diperkenankan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak
secara tidak berurutan. Konsekuensinya, di setiap masa pajak Desember, Nomor
Seri Faktur Pajak yang tidak dipergunakan harus dilaporkan ke KPP tempat PKP
terdaftar, sehingga Nomor Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PKP bersangkutan
akan selalu termonitor
8.
Faktur
Pajak Tidak Lengkap
Di Peraturan yang baru ini
tidak dikenal lagi istilah Faktur Pajak Cacat. Sebagai gantinya muncul istilah
Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pada dasarnya kedua istilah ini mempunyai
pengertian yang sama. Di peraturan yang baru ini dipertegas bahwa PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penegasan ini semakin memperjelas dan memberikan kepastian hukum bagi fiskus
dan PKP.
Dengan adanya pengaturan kembali ini diharapkan penyalahgunaan
faktur pajak dapat ditekan. Sehingga penerimaan pajak dari PPN dapat diamankan.
No comments:
Post a Comment