Para agen tunggal pemegang merek (ATPM) semula berharap peraturan
presiden (Perpres) low carbon emission project (LCEP) akan diundangkan
pada akhir Desember 2012. Namun harapan itu sirna karena pemerintah akan
menerbitkan perpres itu pada awal 2013.Menteri Perindustrian MS Hidayat
menyatakan,
Perpres soal proyek mobil ramah lingkungan segera keluar Januari
mendatang. "Seratus persen substansi sudah selesai, tinggal proses
birokrasinya," ucapnya usai rapat koordinasi dengan delapan menteri,
Kamis (27/12) kemarin.
Saat ini, perpres tersebut masih berada di
tangan Menteri Keuangan. Rencana ini juga akan dikonsultasikan lebih
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Januari 2013. Namun
Hidayat memastikan bahwa pemerintah sudah menyetujui seluruh isi
rancangan insentif bagi mobil ramah lingkungan.
Hanya saja, dia
enggan membeberkan isi rancangan aturan LCEP tersebut. "Tunggu saja
Januari nanti. Yang pasti mobil baru akan keluar setelah LCEP ini
terbit," tandas Hidayat.
Hidayat hanya memberi kisi-kisi, bagi
industri yang memproduksi mobil sesuai aturan itu, maka akan mendapatkan
insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%.
Nantinya,
LCEP ini tak hanya mengatur pemberian insentif bagi pabrikan otomotif
yang memproduksi mobil low cost green car (LCGC) dengan mesin
berkapasitas di bawah 1.200 cc, melainkan juga bagi industri yang
memproduksi LCGC berkapasitas mesin di atas 1.200 cc.
Nah, syarat
lainnya dari LCGC ini, pabrikan otomotif harus bisa membuat mobil
dengan mesin yang hanya butuh bahan bakar minyak (BBM) non subsidi
sebanyak 1 liter untuk menempuh jarak minimal 20 kilometer. "Mesinnya
sudah diatur untuk bahan bakar oktan tinggi (92), jika tidak, mesin akan
cepat rusak," ucapnya.
Adapun syarat penerimaan insentif bagi
mobil mobil jenis hibrida lebih ketat lagi. Misalnya dalam penggunaan
BBM. Syaratnya, minimal 1 liter BBM harus bisa menempuh jarak 28 km.
Direktur
Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian
Perindustrian, Budi Darmadi menambahkan, pemberian insentif ini untuk
ATPM yang sudah memproduksi mobil di Indonesia serta memakai minimal 40%
komponen lokal.
Selain itu, ada kompensasi berupa pemberian bea
masuk impor 0% selama dua tahun untuk impor komponen bahan baku yang
belum bisa diproduksi di Indonesia.
Budi berharap, dengan adanya
kewajiban memakai komponen lokal itu bisa menjadi stimulus bagi industri
komponen otomotif domestik. Saat ini tercatat ada 25 sampai 30
perusahaan komponen otomotif. Tahun depan diharapkan bisa bertambah
menjadi 40 perusahaan.
Sumber : Pajak Online
No comments:
Post a Comment