Thursday, January 3, 2013

Mobil Ramah Lingkungan Bebas Pajak Barang Mewah

 Para agen tunggal pemegang merek (ATPM) semula berharap peraturan presiden (Perpres) low carbon emission project (LCEP) akan diundangkan pada akhir Desember 2012. Namun harapan itu sirna karena pemerintah akan menerbitkan perpres itu pada awal 2013.Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, Perpres soal proyek mobil ramah lingkungan segera keluar Januari mendatang. "Seratus persen substansi sudah selesai, tinggal proses birokrasinya," ucapnya usai rapat koordinasi dengan delapan menteri, Kamis (27/12) kemarin.

Saat ini, perpres tersebut masih berada di tangan Menteri Keuangan. Rencana ini juga akan dikonsultasikan lebih dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Januari 2013. Namun Hidayat memastikan bahwa pemerintah sudah menyetujui seluruh isi rancangan insentif bagi mobil ramah lingkungan.

Hanya saja, dia enggan membeberkan isi rancangan aturan LCEP tersebut. "Tunggu saja Januari nanti. Yang pasti mobil baru akan keluar setelah LCEP ini terbit," tandas Hidayat.

Hidayat hanya memberi kisi-kisi, bagi industri yang memproduksi mobil sesuai aturan itu, maka akan mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%.

Nantinya, LCEP ini tak hanya mengatur pemberian insentif bagi pabrikan otomotif yang memproduksi mobil low cost green car (LCGC) dengan mesin berkapasitas di bawah 1.200 cc, melainkan juga bagi industri yang memproduksi LCGC berkapasitas mesin di atas 1.200 cc.

Nah, syarat lainnya dari LCGC ini, pabrikan otomotif harus bisa membuat mobil dengan mesin yang hanya butuh bahan bakar minyak (BBM) non subsidi sebanyak 1 liter untuk menempuh jarak minimal 20 kilometer. "Mesinnya sudah diatur untuk bahan bakar oktan tinggi (92), jika tidak, mesin akan cepat rusak," ucapnya.

Adapun syarat penerimaan insentif bagi mobil mobil jenis hibrida lebih ketat lagi. Misalnya dalam penggunaan BBM. Syaratnya, minimal 1 liter BBM harus bisa menempuh jarak 28 km.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi menambahkan, pemberian insentif ini untuk ATPM yang sudah memproduksi mobil di Indonesia serta memakai minimal 40% komponen lokal.

Selain itu, ada kompensasi berupa pemberian bea masuk impor 0% selama dua tahun untuk impor komponen bahan baku yang belum bisa diproduksi di Indonesia.

Budi berharap, dengan adanya kewajiban memakai komponen lokal itu bisa menjadi stimulus bagi industri komponen otomotif domestik. Saat ini tercatat ada 25 sampai 30 perusahaan komponen otomotif. Tahun depan diharapkan bisa bertambah menjadi 40 perusahaan.

Sumber : Pajak Online

No comments:

Post a Comment