Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1)
huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur
dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur yang mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung
besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).
Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri
Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya
promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun
PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan
menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini :D ) namun PMK-104
ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.
Biaya Promosi yang dimaksud dalam
PMK-104 ini adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka
memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk
baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan”.
Sedangkan Biaya Penjualan adalah :
“biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa
sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak
langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan
biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh
pembeli dan/atau pelanggan (customer)”.
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
1.
Untuk
mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2.
Dikeluarkan
secara wajar;
3.
Menurut
adat kebiasaan pedagang yang baik;
4.
Dapat
berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
5.
Diterima
oleh pihak lain.
Sample Produk dan daftar nominative
1.
Dalam
hal promosi diberikan dalam bentuk sample produk, besarnya biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok.
2.
Industri
rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
3.
Daftar
nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
4.
Apabila
daftar nominatif tidak dipenuhi maka Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meskipun sedikit terlambat, dengan telah
diterbitkannya PMK ini, wajib pajak yang bergerak di bidang industry rokok dan
industry farmasi sudah bisa memperkirakan apakah biaya promosi yang telah dan
akan dikeluarkan selama ini seluruhnya akan menjadi deductable expenses atau
hanya sebagian saja.
No comments:
Post a Comment