Friday, November 23, 2012

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI



Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1.      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2.      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3.      Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4.      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.       Fotokopi KTP bendaharawan;
b.      Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5.      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6.      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7.      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.       Kartu NPWP
b.      surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.      Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Fungsi NPWP adalah :

1.      Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
2.      Sebagai identitas Wajib Pajak;
3.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
4.      Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat, seperti :
1.      memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
2.      salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
3.      memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.

No comments:

Post a Comment