Sesuai dengan sistem
self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib
Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP
atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu
suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs
Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi masyarakat baik
perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang
memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau
K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah
yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.
Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri
adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan
Pengukuhan PKP
1. Untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi
KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b. Fotokopi
Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2. Untuk
wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi
Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang
3. Untuk
Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi
akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi
paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4. Untuk
bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi
KTP bendaharawan;
b. Fotokopi
surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5. Untuk
Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi
NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6. Untuk
Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita
kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7. Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
Untuk Wajib Pajak Pindah,
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu
NPWP
b. surat
keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat
keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. surat
keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib
Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat
keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat
keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Fungsi NPWP adalah :
1. Sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan;
2. Sebagai
identitas Wajib Pajak;
3. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
4. Menjadi
persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak
memperoleh beberapa manfaat, seperti :
1. memenuhi
salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP);
2. salah
satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
3. memenuhi
persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki
NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP
apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai
PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan
barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan
bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi
persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi
pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan
faktur pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian
dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila
ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor
terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut
terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan
kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP
tersebut.
No comments:
Post a Comment