PERPAJAKAN TOKO ONLINE
Upaya
optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau
e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah dalam program
ekstensifikasi pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan, transaksi perdagangan
online kini memang menjadi target baru yang akan segera dibidik oleh aparat
pajak.
Fuad mengakui,
sampai saat ini regulasi perpajakan di Indonesia memang belum mengatur pengenaan
pajak pada transaksi perdagangan online. Karena itu, kini pemerintah tengah
mengebut kajian penerapan pajak transaksi online dengan menggunakan referensi
regulasi perpajakan di negara lain yang sudah menerapkannya.
Sebagai
gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut nilai
transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan sudah menembus angka
USD 260 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun. Pada 2013, nilainya diproyeksi
melonjak hingga USD 470 juta (sekitar Rp 4,4 triliun) dan pada 2014 bakal
mencapai USD 770 juta (sekitar Rp 7,2 triliun).
Namun demikian,
lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan untuk mengakses
data transaksi perdangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi
mengenai bagaimana pelaporan transaksi online tersebut.
PERPAJAKAN UMKM
Sementara itu,
terkait rencana pengenaan pajak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa pemerintah akan
memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. "Tentu ada
kriteria khusus, seperti pedagang kaki lima, misalnya pedagang eceran
sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak," ujarnya.
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenegkop dan UKM) tak keberatan dengan
tarif pajak 1% dari omzet bagi UKM. Tapi, syarat minimum omzet UKM yang kena
pajak adalah Rp 200 juta setahun. Artinya usaha kecil dengan omzet Rp 0 sampai
Rp 200 juta tak perlu membayar pajak penghasilan. Angka ini lebih rendah
ketimbang rencana kantor pajak yang akan mengenakan pajak 1% bagi UKM dengan
omzet antara Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar.
Dengan omzet
usaha Rp 200 juta berarti rata-rata perputaran usaha setiap bulan cuma sekitar
Rp 18 juta. Dengan keuntungan 15% atau 20%, paling pendapatan bersihnya hanya
Rp 2,7 juta -Rp 3,6 juta saja sebulan. Artinya penghasilan UKM dengan skala ini
masih ada di kisaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang tahun depan
bakal dinaikkan dari Rp 15,8 juta setahun menjadi Rp 24,3 juta, atau sekitar Rp
2 juta sebulan.
No comments:
Post a Comment