Tuesday, November 13, 2012

RENCANA PERPAJAKAN TOKO ONLINE & UMKM



PERPAJAKAN TOKO ONLINE

Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah dalam program ekstensifikasi pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan, transaksi perdagangan online kini memang menjadi target baru yang akan segera dibidik oleh aparat pajak.
Fuad mengakui, sampai saat ini regulasi perpajakan di Indonesia memang belum mengatur pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online. Karena itu, kini pemerintah tengah mengebut kajian penerapan pajak transaksi online dengan menggunakan referensi regulasi perpajakan di negara lain yang sudah menerapkannya. 

Sebagai gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut nilai transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan sudah menembus angka USD 260 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun. Pada 2013, nilainya diproyeksi melonjak hingga USD 470 juta (sekitar Rp 4,4 triliun) dan pada 2014 bakal mencapai USD 770 juta (sekitar Rp 7,2 triliun).
Namun demikian, lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan untuk mengakses data transaksi perdangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi mengenai bagaimana pelaporan transaksi online tersebut.
PERPAJAKAN UMKM

Sementara itu, terkait rencana pengenaan pajak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. "Tentu ada kriteria khusus, seperti pedagang kaki lima, misalnya pedagang eceran sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak," ujarnya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenegkop dan UKM) tak keberatan dengan tarif pajak 1% dari omzet bagi UKM. Tapi, syarat minimum omzet UKM yang kena pajak adalah Rp 200 juta setahun. Artinya usaha kecil dengan omzet Rp 0 sampai Rp 200 juta tak perlu membayar pajak penghasilan. Angka ini lebih rendah ketimbang rencana kantor pajak yang akan mengenakan pajak 1% bagi UKM dengan omzet antara Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. 

Dengan omzet usaha Rp 200 juta berarti rata-rata perputaran usaha setiap bulan cuma sekitar Rp 18 juta. Dengan keuntungan 15% atau 20%, paling pendapatan bersihnya hanya Rp 2,7 juta -Rp 3,6 juta saja sebulan. Artinya penghasilan UKM dengan skala ini masih ada di kisaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang tahun depan bakal dinaikkan dari Rp 15,8 juta setahun menjadi Rp 24,3 juta, atau sekitar Rp 2 juta sebulan.

No comments:

Post a Comment