Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib
Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan
mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam
mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk
memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.
Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak
di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal
23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan atas
jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system. Selain jenis-jenis
pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski
tidak termasuk dalam skenario withholding tax system, namun pemungutan PPN dan
PPnBM harus diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban
perpajakan pihak ketiga.
PPh
Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh
pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang
diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk
badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas
penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya.
WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang
ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.
PPh
Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh
pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran
atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada
bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang
tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan PPh
Pasal 22 meliputi pemungutan atas :
1.
Pembelian
barang oleh instansi Pemerintah;
2.
Kegiatan
impor barang;
3.
Produksi
barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
4.
Pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari
pedagang pengumpul;
5.
Pemungutan
PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah.
WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh
Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
PPh
Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh
pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga,
royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT. WP badan
ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila WP menerima
penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi
penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas
penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong
tersebut.
PPh
Pasal 26
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh
pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga,
royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. WP baik orang
pribadi maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan
ketentuan Tax Treaty.
PPh
Final Pasal 4 ayat 2
Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk
objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa
pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar
sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai
dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. ;WP
badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang pribadi
tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya,
apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4
ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh
Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 4
ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima
penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi
penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut
wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi
sewa atau penjualan property tanah dan/atau bangunan.
PPh
Pasal 15
Pemotongan PPh Pasal 15 adalah
pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib
Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan
international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak badan ditunjuk untuk
memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk
memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima
penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi
penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas
penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun,
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan
pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib
Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
PPN
dan PPnBM
Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (misalnya Bendahara
Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PKP yang ditunjuk
untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto
(omzet) melebih Rp600.000.000,00 setahun atau pengusaha yang memilih sendiri
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak baik orang pribadi
maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut
PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari
pembeli atau pemakai jasanya.
No comments:
Post a Comment