Tuesday, November 27, 2012

DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK



Berikut ini adalah dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai Faktur Pajak, yaitu :

1.      Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang  merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2.      Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
3.      Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
4.      Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
5.      Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
6.      Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
7.      Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
8.      Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
9.      Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat  dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

1 Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
11.  Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
12.  Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;dan
13.  Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8, angka 11, angka 12, dan angka 13 diatas paling sedikit harus memuat :
a.       Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.      Jumlah satuan barang apabila ada;
c.       Dasar Pengenaan Pajak; dan
d.      Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Tercantum dalam dokumen dalam angka 2 sampai dengan angka 7, angka 11, angka 12, dan angka 13 yang mencantumkan
a.       NPWP ; dan
b.      Nama pembeli BKP atau penerima JKP
b.      tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dan mencantumkan NPWP :
a.       Pembeli BKP atau penerima JKP ;
b.      Pihak yang melakukan impor BKP ;
c.       Pihak yang memanfaatkan JKP dan.atau BKP Tidak Berwujud

No comments:

Post a Comment