Teori mengenai PPh sudah kami bahas jauh-jauh hari. Namun
kali ini kami ingin sharing pendalaman mengenai siapa saja yang bisa disebut “Subjek
PPh”. Perlu kita ketahui Pajak Penghasilan (PPh)
dikenakan terhadap orang pribadi maupun
badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu
tahun pajak.
Subjek
Pajak Penghasilan
Subjek
PPh meliputi :
1. orang
pribadi;
2. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3. Badan
Adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan
4. bentuk
usaha tetap (BUT).
Adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat
kedudukan manajemen;
b. cabang
perusahaan;
c. kantor
perwakilan;
d. gedung
kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang
untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan dan
penggalian sumber alam;
j.
wilayah kerja
pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l.
proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen
atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan
p. komputer,
agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan
oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha
melalui internet.
Subjek
Pajak Dalam Negeri
1. Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan
Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya
termasuk reksadana.
3. Kecuali
unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
b. pembiayaannya
bersumber dari APBN atau APBD
c. penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
d. pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.\
e.
Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek
Pajak Luar Negeri
1. Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia.
2. Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak
termasuk Subjek Pajak
1. Kantor
perwakilan negara asing;
2. Pejabat
perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a. bukan
warga Negara Indonesia; dan
b. di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut; serta
c. negara
yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3. Organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a. Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut;
b. tidak
menjalankan usaha; atau
c. kegiatan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat :
a. bukan
warga negara Indonesia; dan
b.
tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
No comments:
Post a Comment