Berikut ini adalah dokumen-dokumen
tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai Faktur Pajak, yaitu :
1.
Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice
yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
2.
Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG
untuk penyaluran tepung terigu;
3.
Faktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
4.
Bukti
tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
5.
Tiket,
tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
6.
Nota
Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
7.
Bukti
tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
8.
Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan
invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk
ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
9.
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran
Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan
pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas
pemilik barang berupa nama, alamat dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
1 Surat Setoran Pajak untuk pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
12. Bukti tagihan (Trading Confirmation)
atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;dan
13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak oleh perbankan.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 sampai dengan angka 8, angka 11, angka 12, dan angka 13 diatas
paling sedikit harus memuat :
a.
Nama,
alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.
Jumlah
satuan barang apabila ada;
c.
Dasar
Pengenaan Pajak; dan
d.
Jumlah
Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
PPN yang tercantum dalam dokumen
tertentu tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Tercantum
dalam dokumen dalam angka 2 sampai dengan angka 7, angka 11, angka 12, dan
angka 13 yang mencantumkan
a.
NPWP
; dan
b.
Nama
pembeli BKP atau penerima JKP
b.
tercantum
dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10 yang dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang terkait dan mencantumkan NPWP :
a.
Pembeli
BKP atau penerima JKP ;
b.
Pihak
yang melakukan impor BKP ;
c. Pihak yang memanfaatkan JKP dan.atau BKP
Tidak Berwujud
No comments:
Post a Comment