Saturday, November 24, 2012

Jika Sudah Punya NPWP Jangan Lupa Kewajibannya




“Aku sudah punya NPWP, tapi aku nggak pernah lapor SPT… kata teman-temanku aku bisa kena denda ya? Bener gak sih?”
Kejadian di atas seringkali terjadi, NPWP sudah dibuat namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah memiliki NPWP seringkali tidak dilakukan. Hal ini banyak disebabkan oleh ketidaktahuan akan kewajiban pelaporan SPT tersebut dan juga kekurang mengertiannya bahwa jika tidak melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi. Sehingga tulisan ini akan mencoba mengupas kewajiban yang melekat kepada seseorang yang telah memiliki NPWP bagi Wajib Pajak Orang pribadi.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak kewajiban perpajakannya.

Ketika seseorang memiliki NPWP artinya dia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi Wajib Pajak, setelah memiliki NPWP, melekatlah hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Kewajiban Wajib Pajak selain membayar pajak salah adalah mengisi Surat Pemberitahuan dengan Benar, Lengkap dan Jelas dan menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Benar adalah benar dalam perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, juga benar dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Lengkap adalah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT (bukti potong ,dll).
Jelas adalah melaporkan dengan jelas sumber atau asal-usul dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.

Mengisi surat pemberitahuan adalah mengisi formulir surat pemberitahuan yang sudah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak baik dalam bentuk kertas maupun secara elektronik.

Formulir pelaporan  SPT Orang Pribadi tersebut bisa didapat secara GRATIS, tidak perlu membayar biaya adminstrasi apapun. Formulir SPT Tahunan OP  tersebut dapat dengan mengambil sendiri di kantor-kantor pelayanan pajak, di mobil keliling pajak (biasa berwarna biru) atau dapat juga diunduh di www.pajak.go.id.
Jangan lupa ya, Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi ada berbagai jenis menyesuaikan kondisi Wajib Pajak itu sendiri. Formulir SPT tahunan tersebut terdiri dari:

1.      Form 1770 di peruntukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, biro jasa, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat.

2.      Form 1770S diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan, pns, tni, polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.

3.      Form 1770SS yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp.60.000.000(enampuluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Kemana harus lapor SPT?
Formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dengan benar, lengkap dan jelas dan sudah ditandangani tersebut dapat dilaporkan ke:
1.      Ke Tempat pelayanan terpadu di kantor-kantor pelayanan pajak;
2.      Drop Box (biasa ada di mall-mall atau tempat-tempat lain);
3.      Melalui pos/expedisi yang dikirimkan ke alamat Wajib Pajak terdaftar (jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman);
4.      Bisa juga dilakukan melalui e-filling (pelaporan menggunakan internet).

Kapan harus lapor SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut di atas?
“paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias maksimal akhir bulan maret (31 Maret) setiap tahunnya .
Jika ternyata SPT Tahunan untuk pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut terlambat/tidak disampaikan sampai dengan batas waktu di atas akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

So, Kalau sudah punya NPWP jangan lupa kewajibannya.

No comments:

Post a Comment