“Aku sudah punya NPWP, tapi aku nggak
pernah lapor SPT… kata teman-temanku aku bisa kena denda ya? Bener gak sih?”
Kejadian di atas seringkali terjadi,
NPWP sudah dibuat namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
setelah memiliki NPWP seringkali tidak dilakukan. Hal ini banyak disebabkan
oleh ketidaktahuan akan kewajiban pelaporan SPT tersebut dan juga kekurang
mengertiannya bahwa jika tidak melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi. Sehingga
tulisan ini akan mencoba mengupas kewajiban yang melekat kepada seseorang yang
telah memiliki NPWP bagi Wajib Pajak Orang pribadi.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak
yaitu sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak kewajiban perpajakannya.
Ketika seseorang memiliki NPWP artinya
dia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi Wajib
Pajak, setelah memiliki NPWP, melekatlah hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Kewajiban Wajib Pajak selain membayar
pajak salah adalah mengisi Surat Pemberitahuan dengan Benar, Lengkap dan Jelas
dan menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak
terdaftar atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Benar adalah benar dalam perhitungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan, juga benar dalam penulisan dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
Lengkap adalah memuat unsur-unsur yang
berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan
dalam SPT (bukti potong ,dll).
Jelas adalah melaporkan dengan jelas sumber
atau asal-usul dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan
dalam SPT.
Mengisi surat pemberitahuan adalah
mengisi formulir surat pemberitahuan yang sudah disediakan oleh Kantor
Pelayanan Pajak baik dalam bentuk kertas maupun secara elektronik.
Formulir pelaporan SPT Orang Pribadi tersebut bisa didapat
secara GRATIS, tidak perlu membayar biaya adminstrasi apapun. Formulir SPT
Tahunan OP tersebut dapat dengan
mengambil sendiri di kantor-kantor pelayanan pajak, di mobil keliling pajak
(biasa berwarna biru) atau dapat juga diunduh di www.pajak.go.id.
Jangan lupa ya, Formulir SPT Tahunan PPh
orang pribadi ada berbagai jenis menyesuaikan kondisi Wajib Pajak itu sendiri.
Formulir SPT tahunan tersebut terdiri dari:
1.
Form
1770 di peruntukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bersumber
antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter praktek,
pengacara, pedagang, pengusaha, biro jasa, konsultan dan lain-lain yang
pekerjaannya tidak terikat.
2.
Form
1770S diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya
diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memliki penghasilan lainnya
yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan, pns,
tni, polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa
rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
3.
Form
1770SS yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber
penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah
penghasilan brutonya tidak melebihi Rp.60.000.000(enampuluh juta rupiah)
setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga
bank dan bunga koperasi.
Kemana harus lapor SPT?
Formulir SPT Tahunan yang sudah diisi
dengan benar, lengkap dan jelas dan sudah ditandangani tersebut dapat
dilaporkan ke:
1.
Ke
Tempat pelayanan terpadu di kantor-kantor pelayanan pajak;
2.
Drop
Box (biasa ada di mall-mall atau tempat-tempat lain);
3.
Melalui
pos/expedisi yang dikirimkan ke alamat Wajib Pajak terdaftar (jangan lupa untuk
menyimpan bukti pengiriman);
4.
Bisa
juga dilakukan melalui e-filling (pelaporan menggunakan internet).
Kapan harus lapor SPT Tahunan Pajak
penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut di atas?
“paling lama 3 bulan setelah akhir tahun
pajak alias maksimal akhir bulan maret (31 Maret) setiap tahunnya .
Jika ternyata SPT Tahunan untuk pajak penghasilan
wajib pajak orang pribadi tersebut terlambat/tidak disampaikan sampai dengan
batas waktu di atas akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
So, Kalau sudah punya NPWP jangan lupa
kewajibannya.
No comments:
Post a Comment