Friday, November 30, 2012

TANDA TANGAN FAKTUR PAJAK



Tidak semua pegawai berhak menanda tangani Faktur Pajak meskipun berstatus sebagai Direktur atau staf keuangan dari perusahaan tersebut.

Berikut ini adalah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menanda tangani Faktur Pajak :

1.      PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
2.      Pejabat yang ditunjuk untuk  menandatangani Faktur Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang.
3.      Untuk PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP  tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
4.      Apabila terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
5.      Pejabat  yang dimaksud dalam poin (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajaknya dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.,
6.      Apabila PKP  tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP  tempat PKP  dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
7.      Penanda tanganan Faktur Pajak tidak boleh menggunakan cap tanda tangan.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sehingga apabila Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan diatas maka dikategorikan sebagai Faktur Pajak  Cacat.

No comments:

Post a Comment