Apabila PKP
kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat
diganti dengan cara :
· -
Mengajukan
permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP
yang menerima Faktur Pajak yang hilang
tersebut.
- -Tembusan
surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP
tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
· -
PKP
penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar
kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP
untuk dilegalisasi .
·
-Setelah
dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan
fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerima Faktur Pajak
untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.
-Sedangkan
apabila yang kehilangan Faktur Pajak adalah PKP yang Pajak Masukannya telah
dikreditkan, maka dapat diganti dengan cara :
·
-Mengajukan
permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP
yang menerbitkan Faktur Pajak yang
hilang.
·
-Tembusan
surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP yang kehilangan Faktur Pajak
dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
· -
PKP
pembuat Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar
kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP
untuk dilegalisasi .
· -
Setelah
dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan
fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerbit Faktur Pajak
untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.
No comments:
Post a Comment