Tuesday, November 27, 2012

MENGGANTI FAKTUR PAJAK YANG HILANG



Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat diganti dengan cara :

·       -  Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak  yang hilang tersebut.
-   -Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
·      -   PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
·         -Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerima Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.
-Sedangkan apabila yang kehilangan Faktur Pajak adalah PKP yang Pajak Masukannya telah dikreditkan, maka dapat diganti dengan cara :
·         -Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak  yang hilang.
·         -Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP yang kehilangan Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
·       -  PKP pembuat Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
·        - Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerbit Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.

No comments:

Post a Comment