Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan
dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru
dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
No.82/PMK.03/2011. Berikut catatan atas perubahan tersebut.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Walau jangka waktu pemeriksaan, baik
pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi
"argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak
tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua
surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.
Perubahan yang cukup signifikan di
jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu
pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang
pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka
waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan.
Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8
bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka
menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7
hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan
paling lama 8 bulan.
Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner
kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak
diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3
dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan
Berita Acara Hasil Pertemuan
Sekarang diwajibkan untuk dibuat oleh
Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa
datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak
dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita
acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen
Pajak.
SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan
akhir hasil pemeriksaan.
Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua
prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di
bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan
berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur
tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil
pemeriksaan dengan WP.
SPHP adalah surat yang berisi tentang
hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar
koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP
untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan
(closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas
temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi
baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Bagaimana jika WP tidak memberikan
tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang
KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya,
menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap
berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan.
Jangka waktu WP memberikan tanggapan
SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari
kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa
meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat
tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau
unit yang melaksanakan pemeriksaan.
Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP,
atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan,
maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir
hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir,
maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran
WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut
disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada
pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang
ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.
Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).
Tim QAP ini hanya menggantikan tugas
dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu
ditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil
DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP
sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikan keputusan
atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasil
pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.
Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim
QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP
dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa,
dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa tersebut oleh QAP, maka
pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Apakah WP harus menerima keputusan Tim
QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan
oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas
ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat
ketetapan pajak keluar.
Terhadap pemeriksaan yang dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum Peraturan
Menteri Keuangan ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedur dalam
Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.
Mas saya mau tanya.bagaimana cara menghitung pajak penghasilan ? karena kalau saya tanya ke HRD di perusahaan katanya dia juga bingung dan selalu gak pas.sekalian nitip link Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia
ReplyDelete3D LED Smart TV
Commwealth Life Asuransi Jiwa Terbaik
Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia
ada banyak metode, silahkan buka pada arsip kami mengenai pajak penghasilan. Terima kasih
ReplyDelete