Pertanyaan: A adalah karyawan sebuah
perusahaan yang meninggal dunia, dan menerima uang santunan dari PT Jamsostek.
Berapa PPh pasal 21 yang harus dibayar dari uang santunan yang diterima
tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal
8 ayat 1(a) disebutkan bahwa Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak termasuk dalam
pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Kemudian di tanggal 31 Desember 2008,
kembali ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari
Objek Pajak Penghasilan Pasal 2 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
meliputi :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero)
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
d. Perusahaan Perseroan (Persero)
Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
e. Badan hukum lainnya yang dibentuk
untuk menyelanggarakan Program Jaminan Sosial.
Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Wajib
Pajak Tertentu yang dimaksud adalah :
a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat
yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat
yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat
yang tertimpa masalah.
Definisi dari Wajib Pajak atau
masyarakat yang tertimpa musibah adalah wajib pajak dan/atau masyarakat yang
tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan
atau mengancam keselamatan jiwa.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas
uang santunan dari PT Jamsostek yang diterima oleh ahli waris dari A bukan
merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh).
No comments:
Post a Comment