Wednesday, December 12, 2012

PPh Atas Penerimaan Santunan dari Jamsostek



Pertanyaan: A adalah karyawan sebuah perusahaan yang meninggal dunia, dan menerima uang santunan dari PT Jamsostek. Berapa PPh pasal 21 yang harus dibayar dari uang santunan yang diterima tersebut? Terima kasih.

Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 8 ayat 1(a) disebutkan bahwa Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Kemudian di tanggal 31 Desember 2008, kembali ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 2 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial meliputi :

a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
e. Badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelanggarakan Program Jaminan Sosial.

Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Wajib Pajak Tertentu yang dimaksud adalah :

a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa masalah.

Definisi dari Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah adalah wajib pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas uang santunan dari PT Jamsostek yang diterima oleh ahli waris dari A bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh).

No comments:

Post a Comment