1. Batasan
Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai
rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun
sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan
wilayah, yaitu :
a.
Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan
Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi.
b.
Rp
95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam,
Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara
Barat.
c.
Rp
145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat
(Permenkeu
No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)
2. Klasifikasi
Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam
Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya
disesuaikan dengan KLU yang baru.
(Kepdirjen
No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)
3. Sejak
1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak
ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib
memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a.
penyerahan
BKP/JKP
b.
penerimaan
pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c.
penerimaan
pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi
pada saat penagihan.
(Permenkeu
No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)
4. BUMN
sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan
menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai
dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu
No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)
5. Mulai
2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011
dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT
Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya
'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen
No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
6. Benchmark
Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode
sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai
petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat
Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
7. Tanpa
ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau
STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen
No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)
8. Mulai
7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian
penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti
penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus
dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar
atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu
No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)
9. Bagi
WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP
secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini,
tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat
Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan
kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari
kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen
Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
11. Pembelian avtur untuk penerbangan
international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN
yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang
yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung
sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah
sanksi.
(PP
No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012)
No comments:
Post a Comment