Kementerian Keuangan di Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Lampung melaksanakan penandatanganan
Perjanjian Kerjasama Percepatan Pengurusan dan Penertiban Sertipikat
Tanah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kementerian Keuangan di
Provinsi Lampung meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Bengkulu dan Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Lampung, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Provinsi Lampung dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Kegiatan yang diselengarakan di Aula Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
tersebut terselenggara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
271/KMK.06/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil
Penertiban Barang Milik Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga dan
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor: 186/PMK.06/2009 Nomor: 24 Tahun 2009 Tentang
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Perjanjian tersebut mengatur dalam hal pengukuran dan pemetaan,
penertiban keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, penertiban Sertipikat Hak
Atas Tanah terhadap bidang tanah dan tindakan – tindakan lainnya yang
dianggap perlu dalam rangka melakukan percepatan pengurusan hak dan
penerbitan sertipikat tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Peni Hirjanto, menyambut baik
perjanjian kerjasama ini. “Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sangat
mengapresiasi kegiatan perjanjian ini dan semoga dapat berjalan dengan
baik.” tuturnya.
Namun demikian, Peni juga berharap akan ada kerjasama-kerjasama
lainnya yang dapat terjalin khususnya antara Kanwil BPN Provinsi Lampung
dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Misalnya dengan melakukan
sosialisasi terhadap bendahara-bendahara di lingkungan Kanwil BPN
Provinsi Lampung guna mengawasi kewajiban perpajakannya.
Gayung bersambut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Syafriman pun
sangat mengapresiasi harapan tersebut. “Kami menyadari bahwa banyak
bendahara-bendaraha di lingkungan BPN Provinsi Lampung yang tidak
mempunyai background tentang perpajakan. Sehingga sangat kami
harapkan adanya kerjasama-kerjasama lainnya khususnya dalam hal
perpajakan.” pungkasnya.
Sumber : Pajak Nasional
No comments:
Post a Comment