Berikut
terdapat sebuah contoh kasus mengenai Pajak penjualan motor yang hendak kami sharing.
Kasus
:
Perusahaan
kami merupakan distributor sepeda motor. Dalam FP yg diterbitkan oleh pabrik
hanya dicantumkan harga motornya sementara ongkos kirim dari Jakarta menjadi
tanggungan kami. Ketika menjual ke konsumen dalam harga jual terdapat komponen
biaya kirim, BBN & Potongan harga.
Selama
ini dalam laporan PPN kami selalu mengurangkan harga jual dikurangi BBN
dikurangi Potongan harga & biaya kirim. Yang ingin kami tanyakan adalah
apakah didalam laporan PPN kami boleh mengurangkan biaya kirim ini?
Jawaban
:
Dasar
Pengenaan Pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang adalah
Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm
Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN)
Dalam
penjelasan UU No. 8/1983 sangat jelas disebutkan bahwa: "Semua biaya
seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan,
biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang
berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan
pajak" (Penjelasan ini hanya ada di UU PPN No. 8/1983)
Kemudian
dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistem on the road (atas nama
pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB), tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak,
sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan
dalam Faktur Pajak. (Confirm SE-21/PJ.51/2000).
Dengan
demikian, dalam faktur pajak (laporan PPN) yang perusahaan saudara terbitkan
untuk pembeli, sesuai dengan ketentuan diatas, jumlah yang ditagihkan kepada
konsumen seharusnya adalah sebesar Harga Jual motor plus biaya-biaya yang
ditagihkan ke konsumen karena penyerahan BKP (motor) tersebut, termasuk juga
biaya ongkos kirim yang merupakan bagian dari Harga Jual. Sehingga atas ongkos
kirim juga terhutang PPN.
Jika
selama ini dalam laporan PPN (Faktur Pajak) saudara selalu mengurangkan biaya
kirim dari komponen harga jual maka saudara dapat melakukan pembetulan faktur
pajak, dengan cara menerbitkan faktur pajak penganti yang ketentuannya diatur
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-65/PJ./2010.
No comments:
Post a Comment