Tuesday, December 11, 2012

PPN Memasukkan Barang ke Batam



Dibawah ini adalah cuplikan permasalahan yang dialami oleh pemilik badan mengenai pajak pertumbuhan nilai beserta solusinya yang kami berikan.

Pertanyaan: Kami adalah perusahaan dengan SIUP Kecil. Badan Usaha kami ditunjuk sebagai penyedia barang oleh instansi pemerintah yang ada di kota Batam. Barang itu akan dipakai di kota Batam. Nah yang ingin kami tanyakan, apakah nantinya bendahara dari kantor pemerintah itu akan memungut PPN dari transaksi kami, mengingat barang yang kami pasok itu berasal dari luar Batam. Lagipula perusahaan kami bukan berdomisili di Batam. Apakah kena PPN?

Jawaban:
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut.

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyebutkan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Batam, yaitu kepada Bendaharawan Pemerintah dari tempat lain dalam daerah pabean dan dalam hal perusahaan yang menyerahkan adalah pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka perusahaan Bapak/Ibu wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi diisi dengan 02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Selanjutnya, Faktur Pajak tersebut harus dicap 'Tidak Dipungut PPN/PPnBM berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012.'

No comments:

Post a Comment