Dibawah ini adalah cuplikan
permasalahan yang dialami oleh pemilik badan mengenai pajak pertumbuhan nilai
beserta solusinya yang kami berikan.
Pertanyaan: Kami adalah perusahaan
dengan SIUP Kecil. Badan Usaha kami ditunjuk sebagai penyedia barang oleh
instansi pemerintah yang ada di kota Batam. Barang itu akan dipakai di kota
Batam. Nah yang ingin kami tanyakan, apakah nantinya bendahara dari kantor
pemerintah itu akan memungut PPN dari transaksi kami, mengingat barang yang
kami pasok itu berasal dari luar Batam. Lagipula perusahaan kami bukan
berdomisili di Batam. Apakah kena PPN?
Jawaban:
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun
sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan
Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta
berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas menyebutkan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak
dipungut PPN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Pemungut PPN adalah Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila
transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Batam, yaitu kepada Bendaharawan
Pemerintah dari tempat lain dalam daerah pabean dan dalam hal perusahaan yang
menyerahkan adalah pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
(PKP), maka perusahaan Bapak/Ibu wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode
Transaksi diisi dengan 02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN
Bendahara Pemerintah.
Selanjutnya, Faktur Pajak tersebut harus
dicap 'Tidak Dipungut PPN/PPnBM berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012.'
No comments:
Post a Comment