Jasa di bidang perhotelan yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
1.
jasa
persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,
hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang
menginap;
2.
jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen dan hostel.
Jasa persewaan ruangan yang atas
penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa di bidang
perhotelan antara lain :
1.
jasa
persewaan ruangan untuk perkantoran;
2.
jasa
persewaan ruangan untuk tempat usaha atau pertokoan;
3.
jasa
persewaan ruangan untuk tempat tinggal, apartemen, flat;
4.
jasa
persewaan ruangan untuk pertemuan (convention hall);
5.
dan
lain-lain jasa persewaan ruangan sejenisnya.
Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha Jasa
Persewaan Ruangan
Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan selain
di bidang perhotelan yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan jasa
persewaan ruangan dengan nilai peredaran bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah), wajib :
1.
mendaftarkan
diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak;
2.
memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Menghitung PPN Atas Jasa Sewa Ruangan
1.
Dasar
Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau
nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta
oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
PPN yang
terutang adalah : 10% x Jumlah Nilai Sewa
2.
Dasar
Pengenaan Pajak atas service charge adalah:
a.
Penggantian
yakni sebesar nilai tagihan
b.
jumlah
service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan.
Service charge, yaitu imbalan atas jasa yang
menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh penyewa.
Service charge dapat terdiri dari biaya listrik,
air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.
PPN yang terutang adalah 10% x Jumlah Service
Charge.
Pengkreditan Pajak Masukan
1.
Bagi
PKP yang menyewakan ruangan dapat mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang
dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan
yang disewakan.
2.
Bagi
Pihak yang menyewa ruangan:
a.
apabila
penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang
disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur
Pajaknya memenuhi ketentuan pembuatan Faktur Pajak.
b.
apabila
ruangan yang disewa mempunyai fungsi ganda misalnya digunakan untuk tempat
usaha dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha.
Misalnya bangunan yang disewa terdiri dari tiga
lantai, lantai satu digunakan untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk tempat
tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan
luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari
jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa
tersebut.
No comments:
Post a Comment