Dalam peraturan ini, penomoran Faktur
Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP
melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya
oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat
permohonan kode aktivasi dan password download disini secara tertulis ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi
akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan
lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP
mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak download disini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan
mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam
penomoran Faktur Pajak.
Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP
perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan
kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan
kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat
yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka
PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu
juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi
pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan
penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan
baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
1. Kode
dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua)
digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit
nomor seri Faktur Pajak;
2. Nomor
seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman
berupa kode aktivasi dan password;
3. Identitas
Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau
sesungguhnya;
4. Jenis
Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang
sebenarnya atau sesungguhnya;
5. Pemberitahuan
PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi
kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
6. PKP
yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor
seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan
merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
7. Faktur
Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan
sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Peraturan
DIRJEN PAJAK PER 24 / PJ / 2012 download disini
No comments:
Post a Comment