1.
kegiatan
membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi
atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Bangunan
adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a.
konstruksi
utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis,
dan/atau baja;
b.
diperuntukkan
bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2
(tiga ratus meter persegi).
Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak
1.
Kegiatan
membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
2.
Dasar
Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen)
dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun
bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
3.
Termasuk
dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk
membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan
jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.
Saat Dan Tempat Pajak Terutang
1.
Saat
yang menentukan PPN terutang adalah saat mulai dibangunnya bangunan.
2.
Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut
tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
3.
Tempat
pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan
tersebut didirikan.
Penyetoran Dan Pelaporan
1.
PPN
yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau
dibayarkan pada setiap bulannya, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan
kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Dalam hal
kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP
tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN
tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.
2.
Orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan
pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar
ketiga bukti setoran PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya
masa pajak.
3.
Pajak
Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat
dikreditkan.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
1.
Dalam
hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain
sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran
Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak
lain yang menggunakan bangunan tersebut;
2.
Dalam
hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan
pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan
tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang.
kita juga punya nih jurnal mengenai pajak penghasilan nilai, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1440/1/20207075.pdf
ReplyDeletesemoga bermanfaat yaa :)