Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa
yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak
semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas
PPN. Kegiatan usaha Bank umum ada yang merupakan
penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:
1.
memindahkan
uang untuk kepentingan bukan nasabah;
2.
melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
3.
menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga;
4.
menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
5.
melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
6.
membeli,
menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia
(SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
7. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kegiatan di atas, bank umum juga
dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan
yang kemudian diambil alih oleh bank.
Bank yang melakukan penyerahan JKP
sebagaimana tersebut di atas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan
wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.
Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan
perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum.
No comments:
Post a Comment